Mojokerto, Newspatroli.com
Adanya Kasus Mafia Tanah dengan korbannya masyarakat yang tidak berdaya masih saja terjadi di Jawa Timur khususnya di Mojokerto ini, seperti halnya yang menimpa seorang wanita tua ber- inisial Fat, warga Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang diduga telah menjadi korban oleh permainan Mafia tanah yang dilakukan oleh Oknum Kadus ( Kepala Dusun ) ber- inisial DS.
Untuk menyikapi tindakan melanggar hukum tersebut, Ibu Fat, akhirnya melaporkan Oknum DS, Kepala Dusun atau yang akrab disebut Polo ini ke Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa ( 17 / 05 / 2022 ) melalui kuasa hukumnya dari LBH DJAWA DWIPA.
Dengan didampingi Sekretaris nya, Kayat, SH, Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto S.T, SH, yang baru keluar dari Satreskrim Polres Mojokerto usai melaporkan Oknum Kadus DS ke Polres Mojokerto, Hadi Purwanto langsung mengelar konferensi Pers dengan puluhan wartawan yang sejak tadi menunggunya diluar.
Kepada para wartawan Ketua LBH DJAWA DWIPA, yang akrab disapa Mas Hadi tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan Oknum Polo Kaliputih tersebut, karena Oknum Polo tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap Kleinya.

Dan, masalah ini kata Mas Hadi, bermula pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, saat itu Oknum Polo DS mau membeli sebidang tanah seluas 2.490m² yang terletak di Dusun Kaliputih, Desa Kebunagung, dengan SHM No.382 Tasrip/Pak Tasini dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.750 juta
” Ketika itu Oknum Polo DS ngasih DP sebesar Rp.50 juta, dan sisanya akan dibayar sebanyak Tiga kali pembayaran hingga bulan Juni 2022 lunas, dalam kwitansi DS janji pada bulan Februari akan bayar Rp.200 juta, bulan April Rp.200 juta dan sisanya akan dilunasi pada bulan Juni 2022, namun hingga saat ini ibu Fat tidak pernah menerima pembayaran yang telah di janjikan oleh Oknum Polo DS tersebut,” ucap Mas Hadi di halaman Mapolres Mojokerto.
Tapi saat ini, kata Mas Hadi, tanah tersebut oleh Polo DS diduga telah menjual kembali ke pengembang yang bernama RZ senilai Rp. 800 juta
” Kami menyesalkan, pihak Pengembang ini tanpa perikatan yang jelas menjual sepihak dan kontruksi perkara ini termasuk Notaris yang menerbitkan Ikatan Jual Beli (IJB) notaris Jois di Jalan Pemuda Mojosari” lanjut Mas Hadi.
” Untuk itulah kami dari DJAWA DWIPA atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibat dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” lanjut Mas Hadi.
” Setelah adanya laporan ini, Kami dari DJAWA DWIPA mendesak kepada Kapolres Mojokerto dan jajarannya sesegera mungkin bisa Menindaklanjuti Laporan kami ini dan para pelakunya segera saja mengembalikan hak-hak kepada para petani yang dirugikan sebagai tugas dan wewenang kepolisian untuk mengayomi masyarakat” pinta Mas Hadi. ( Kartono )










