Jember-News PATROLI.COM –
Pada hari Sabtu tanggal 17/01/2026, sekira jam 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma X 125 warna hitam biru, tahun 2004, dengan Nomer Polisi DK 2192 FV, nomer rangka : MH1JB21114K519676 dan Nomer mesin :JB21E1514455, atas nama Ida Bagus Udayana Hanggara.
Pada awalnya Sepeda motor korban di taruh di pinggir jalan area persawahan Dusun tanjungsari desa glundengan kecamatan Wuluhan kabupaten Jember Jawa Timur, menghadap ke arah barat. Saat itu saksi M. Lukman berada di rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter melihat pelaku mondar mandir di sekitar sepeda motor milik korban kemudian pelaku mengambil alat dari saku celana depan lalu berusaha mengontak sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku berusaha menstarter sepeda motor tersebut meskipun kontak hidup namun sepeda motor tidak menyala. Lalu saksi M Lukman berteriak maling maling,lalu pelaku lari ke arah Utara melewati persawahan, dan korban lari menuju sepeda motornya dan mengendarai sepeda motornya ke warung pak Wulan untuk memberitahukan kejadian pencurian sepeda motor tersebut.
Dan kebetulan di warung tersebut banyak orang selanjutnya orang orang di warung tersebut menyebar mengejar pelaku,dan pelaku tertangkap tangan oleh warga karena warga kerap mendengar pencurian sepeda motor di area persawahan langsung menghajar pelaku hingga babak belur di dusun Sumberjo barat curah kenceng RT 36 RW 12, desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember,selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan,tak menunggu lama kemudian SPKT dan unit Reskrim polsek Wuluhan mendatangi tempat kejadian perkara TKP mengamankan pelaku dari amukan warga serta membawa pelaku ke RSUD Balung dengan kondisi pelaku babak belur akibat dihajar masa untuk di lakukan VER berikutbawa barang bukti ke Polsek Wuluhan.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Motif dan Modus Operandi (MO) Tersangka mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki,atas tindak kejahatan tersangka dijerat KUHP tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 dengan ancaman penjara
Dalam wawancaranya Aiptu Sugiyanto,S.H.Kanit Reskrim Polsek Wuluhan mengatakan, “Betul adanya pada hari Sabtu tanggal tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda jenis kharisma 125 X,dimana korban menaruh sepeda motor dijalan selanjutnya saksi Lukman pada waktu pelaku mondar mandir dilokasi karena mencurigakan, setelah pelaku naik sepeda motor selanjutnya merogoh sesuatu dikantongnya dan selanjutnya menghidupkan mesin sepeda motor itu akan tetapi tidak dapat dihidupkan sepeda motor tersebut”paparnya
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Wuluhan mengatakan, “Selanjutnya saksi Lukman teriak teriak Maling kepada masyarakat sehingga pelaku lari,tidak jauh dari lokasi ada warung sehingga korban meminta tolong kepada warga dan warga melakukan pengejaran dan diamankan oleh warga,saat ini pelaku sedang dirawat di RSUD Balung,untuk pasal yang diterapkan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda kategori lima yaitu lima ratus juta rupiah”tegasnya
Sementara itu Iptu Handoko Dardhak,S.H,M.H selaku Kapolsek Wuluhan saat dikonfirmasi awak media di RSUD Balung saat melihat kondisi pelaku menuturkan
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga seketika itu kami menerima laporan dari warga bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan kami bawa ke Rumah sakit Balung dan untuk barang bukti sudah kami amankan berikut saksi saksi kejadian sudah kita ambil keterangan,dari keterangan pelaku,pelaku seorang residivis sudah tiga kali dan empat kali tertangkap di Wuluhan ini dan kami akan mendalami atas pengakuan tersangka dan kondisi tersangka saat ini sudah berangsur pulih lebam lebam mulai berkurang” pungkas Iptu Handoko selaku Kapolsek Wuluhan
Kapolsek beserta segenap jajarannya menghimbau agar tetap waspada dan berhati hati menaruh sepeda motor gunakan safety kendaraan agar aman.










