Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda

Favicon
DPRD – Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda
DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim No 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Perda perubahan pelayanan publik ini, merupakan usulan dari komisi A DPRD Jatim disahkan di rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (21/12/2023) oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim.

“Kesimpulan dari sembilan Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui perubahan perda pelayanan publik tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim,”Kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Mochammad Alimin menyampaikan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik di Jatim dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Perubahan Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang penyelengaraan perijinan berusaha berbasis resiko dan PP 6/2021 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah serta Perpres 89/2021 tentang Penyelengaraan Mall Pelayanan Publik atau MPP,” ujar Alimin.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Raih Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Keberlanjutan 2024

Alimin, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah dibahas secara intensif sejak diusulkan pada 16 Oktober 2023. Selain itu, dalam Raperda ini juga telah disepakati perubahan sebanyak 10 pasal. Salah satu perubahan penting adalah adanya kewajiban diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

Selain itu pula, kata dia, terkait dengan penilaian kinerja, pengembangan pelayanan publik terintegrasi berbasis elektronik dan partisipasi masyarakat. “Perda ini juga mengatur tentang inovasi pelayanan publik terintegrasi berbasis elektronik yang melibatkan Bakorwil sebagai pelaksana bagi daerah yang belum memiliki MPP atau di daerah terdekat yang sudah memiliki MPP. Pelaksanaan pelayanan publik terintegrasi ini menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas PTSP Daerah,”katanya.

Di samping itu, Alimin menyebut, bahwa draf akhir Raperda ini telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terkirim pada 5 Desember 2023. Sementara koreksi dari Kemendagri tertuang pada Bab VI tentang Pelayanan Publik Terintegrasi Berbasis Elektronik pasal 40 dan pasal 41.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *