Mojokerto – News PATROLI. COM –
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan Materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang perubahan atas peraturan daerah kota mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dilaksanakan Rabu, 18 Juni 2025 lalu itu ternyata mendapat perhatian serius dari Pimpinan Gabungan Komisi melalui juru bicaranya H. Sugiyanto, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara H. Sugiyanto yang akrab disapa Abah Gie ini mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini cukup dinamis, karena materi perubahan rancangan peraturan daerah hampir semuanya berkaitan dengan besaran tarif retribusi yang ada di Kota Mojokerto.
Dan, Alhamdulillah, pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
Disebutkan oleh Politisi Partai Gerindra tersebut bahwa Dari draft rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto ke DPRD telah disepakati beberapa hal yang mengalami perubahan.
Diantaranya Tarif layanan mobil jenazah khusus bagi Warga kota mojokerto adalah rp. 0,- atau gratis.
Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan untuk rumah tangga sosial ditetapkan sebesar Rp. 4.000/bulan. Besaran tarif ini sesuai dengan usulan draft raperda yang diajukan ke DPRD. ” Namun perbedaanya terletak pada pemberlakuan tarif retribusi tersebut, dimana disepakati bahwa tarif retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan pada rumah tangga, baik rumah tangga sosial, rumah tangga a, rumah tangga b, rumah tangga c dan rumah tangga d yang akan diberlakukan mulai 1 januari 2026, ” ucap Abah Gie.
Sedangkan terkait klasifikasi rumah tangga mulai dari rumah tangga sosial, makan dijelaskan lebih rinci didalam peraturan daerah ini, termasuk Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah kota mojokerto tentang perubahan atas peraturan daerah kota Mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagaimana hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan tim penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan Daerah Kota Mojokerto.
Namun terkait potensi retribusi yang selama ini belum tergali. “Salah satunya yaitu retribusi bagi penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan secara insidentil, pemerintah kota mojokerto melalui OPD -OPD terkait hendaknya segera melakukan kajian agar potensi retribusi dari sektor tersebut bisa menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Mojokerto, ” lanjut Abah Gie.
Tentunya setelah melalui mekanisme perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. ” DPRD juga berharap Pemerintah Kota Mojokerto melalui OPD terkait untuk melakukan kajian terhadap sentra IKM batik dan alas kaki apakah bisa untuk dijadikan badan layanan umum daerah (BLUD) mengingat sentra IKM tersebut sudah bisa menghasilkan pendapatan sendiri, sementara operasional sentra ikm batik dan alas kaki saat ini masih menggunakan Anggaran dari APBD, ” tegas Abah Gie.
Dalam kesempatan ini DPRD menghimbau agar Pemerintah Kota Mojokerto melakukan pergantian terhadap petugas jasa pungut retribusi pasar paling lama 2 (dua) tahun.
Sementara Terkait rencana pengenaan tarif masuk pada galery Soekarno Kecil yang akan mulai berlaku pada 1 januari 2026, DPRD menghimbau agar Pemerintah Kota Mojokerto melalui OPD terkait mampu untuk membuat semenarik mungkin dan juga menggaungkan/mempromosikan galery tersebut kepada masyarakat, sehingga masyarakat tertarik untuk mengunjunginya, sehingga ketika tarif tiket masuk diberlakukan, animo masyarakat akan galery soekarno kecil tidak mengalami penurunan.
Sedangkan khusus kepada jasa pemungut sampah, mengingat pengenaan tarif, sebenarnya sudah pernah disosialisasikan kepada masyarakat, namun timbul gejolak dan terjadi penolakan di setiap lingkungan, dikarenakan masyarakat belum mendapat penjelasan terkait keperluan dan pemanfaatan penarikan retribusi tersebut dipergunakan untuk proses pengangkutan sampah yang mana, dan juga dikarenakan masyarakat merasa selama ini sudah membayar iuran kebersihan baik yang dikelola oleh lingkungan maupun membayar langsung kepada jasa pemungut sampah.
Selain itu, kata Abah Gie, perlu juga ada perhatian dalam bentuk kompensasi atau sejenisnya terhadap warga yang berada di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Randegan. ( Rin / ton )
















