banner 700x256

DPRD Memyetujui Larangan Sopir Online Berpelat Luar dan KTP Non-Bali Beroperasi di Pulau Dewata

DPRD Memyetujui Larangan Sopir Online Berpelat Luar dan KTP Non-Bali Beroperasi di Pulau Dewata
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Polemik terkait sopir taksi online yang dari luar daerah kini mendapat jawaban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali akhirnya menyetujui sopir taksi online yang berpelat luar dan KTP non-Bali tidak boleh beroperasi di Pulau Dewata. Keputusan itu disebutkan ketika penyampaian pendapat dewan membahas Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) pada Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur, Senin (15/9/2025).

Anggota DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan seluruh anggota telah mempertimbangkan terkait keberadaan layanan transportasi pariwisata berbasis online. Seperti penggunaan kendaraan berpelat luar Bali, perizinan penyelenggara, serta persaingan tidak sehat antara angkutan lokal dengan penyedia aplikasi.

“Sejalan dengan permasalahan kondisi tersebut, telah diakomodir dalam penyusunan materi muatan Raperda dengan mengatur ketentuan Kendaraan dan Pengemudi Layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan yang dimaksud pada permasalahan kondisi tersebut, guna memberikan perlindungan keberpihakan kepada pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, dengan menertibkan penggunaan kendaraan berpelat nomor luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di wilayah Provinsi Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi,” beber Suyasa dalam pemaparannya.

Baca juga :  Akui Salah Cetak, Disbudpar Kota Blitar Salahkan Pihak Ketiga. LSM Formak Nilai Hanya Alasan Tak Mendasar

Suyasa menyampaikan bahwa dewan juga sependapat untuk mengatur pemberian perlindungan kepada pelaku lokal agar mempunyai daya saing yang kompetitif dalam layanan angkutan sewa khusus pariwisata. Yakni dengan mengatur standar nominal penentuan struktur tarif batas atas dan bawah dengan melibatkan aplikator dan sopir berdasarkan beberapa hal, seperti daya beli masyarakat dan karakteristik daerah tujuan.

“Untuk standar nominal penentuan struktur tarif tersebut, agar ada penyediaan fitur aplikasi pembeda antara orang asing dengan orang domestik dalam menggunakan layanan ASKP,” beber politikus Gerindra itu.

Kemudian, lanjutnya, melakukan penentuan kuota jumlah kendaraan ASKP dengan mempertimbangkan jumlah permintaan layanan di wilayah tertentu pada zonasi destinasi pariwisata.

Dewan juga sepakat terhadap standar layanan berbasis nilai budaya Bali sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata. Raperda ini akan mengatur para sopir harus memiliki kompetensi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali.

“Dan memastikan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang dipakai untuk layanan ASKP,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *