banner 700x256

DPRD Sidoarjo Minta Penerapan Jam Malam Pelajar Disertai Sosialisasi yang Menyeluruh

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM

DPRD Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang diterapkan Pemkab Sidoarjo. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari aktivitas negatif pada malam hari di Kota Delta.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Menurutnya, pemahaman yang utuh perlu diberikan kepada semua pihak, termasuk orang tua, pihak sekolah, lembaga perlindungan anak, serta institusi terkait lainnya.

“Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi multitafsir atau salah pemahaman. Termasuk lembaga yang menangani urusan anak harus mendapat penjelasan yang jelas,” kata Nasih, Kamis (28/8/2025).

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru, seperti pelanggaran hak anak atau hak asasi manusia. Tujuan utama pemberlakuan jam malam adalah menjaga pelajar agar terhindar dari hal-hal negatif, sehingga metode penertiban harus dilakukan secara tepat.

“Jangan sampai tujuan baik ini justru berdampak sebaliknya. Semua harus dipersiapkan dengan matang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Baca juga :  Ratusan Aktivis Gelar Demo, Tuntut Bupati Sidoarjo Bertanggung Jawab atas Kinerja Pemkab

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso. Ia menilai pembatasan aktivitas pelajar di malam hari penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, sekaligus mencegah kenakalan remaja.

“Aturan ini bertujuan melindungi pelajar dari aktivitas berbahaya, seperti tawuran atau balap liar. Selain itu, ini juga mendorong pola hidup sehat, disiplin, serta memberi waktu cukup untuk belajar dan istirahat,” jelas Bangun.

Bangun menambahkan, pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan dampak positif. “Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan disertai pengawasan yang baik,” ujarnya.

Kebijakan jam malam bagi pelajar di Sidoarjo berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan sosial yang kondusif. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *