Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dua Pelaku Curanmor di Jabon Berhasil Diamankan Polisi

Agus Sutopo
Dua Pelaku Curanmor Di Jabon Berhasil Diamankan E1726014466916
Dua Pelaku Curanmor di Jabon Berhasil Diamankan Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Jabon dengan bantuan warga. Kejadian tersebut berlangsung di depan sebuah toko di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo, Selasa (10/9/2024).

Pelaku yang berinisial D.F.A. dan M.R., keduanya berasal dari Surabaya, diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario putih milik M.D., seorang remaja berusia 13 tahun. Saat kejadian, korban yang baru pulang sekolah tengah membeli minuman di toko tersebut bersama temannya, meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung membawa kabur motor menuju Dusun Kalialo.

Korban yang menyadari motornya dicuri segera berteriak, “Maling! Maling!” sehingga memancing perhatian warga setempat. Mendengar teriakan tersebut, warga segera melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti saat warga berhasil menghadang mereka yang hendak menyeberangi Sungai Brantas menggunakan jasa perahu tambangan.

Mengetahui pelariannya telah dihadang, kedua pelaku meninggalkan sepeda motor korban dan mencoba melarikan diri dengan kembali ke arah barat. Namun, usaha mereka gagal setelah warga dan polisi berhasil menangkap mereka di Desa Pejarakan, setelah dihadang sebelumnya di Dusun Tegalsari, Desa Kupang.

Baca juga : Argent Parc Tawarkan Promosi Spesial Kemerdekaan RI ke-79 untuk Hunian Mewah di Sidoarjo

Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, dalam keterangannya mengatakan, “Setelah dihadang warga, kami segera menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Pejarakan.”

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, mengimbau para orang tua untuk lebih waspada. “Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor atau membawa barang berharga saat berada di luar rumah maupun sekolah,” tuturnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan barang-barang mereka, terutama saat berada di tempat umum. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *