banner 700x256

Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Desa Bagorejo, Korban Datangi Kantor Kecamatan Gumukmas

Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Desa Bagorejo, Korban Datangi Kantor Kecamatan Gumukmas
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Aroma dugaan penyimpangan dalam penerbitan akta hibah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, kian menyengat. Rabu (6/8/2025), korban dugaan maladministrasi tersebut mendatangi Kantor Kecamatan Gumukmas untuk menelusuri arsip akta hibah atas nama Denok Dwi Lestari dan surat keterangan ahli waris yang diduga kuat dipalsukan, yang menurut keterangan staf PPATs ( supriyadi_red) masih ada dirak arsip Kecamatan Gumukmas.

Namun, alih-alih mendapatkan dokumen yang diminta, korban justru disambut dengan penolakan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan dan adu argumen antara suami korban dan salah satu staf PPAT Kecamatan Gumukmas.

“Saya cuma staf, saya tidak punya wewenang memperlihatkan dokumen tanpa perintah dari Pak Camat,” ujar Supri, staf PPAT Kecamatan, saat dikonfirmasi awak media.

Dalam keterangan lebih lanjut, Supriyadi mengatakan, ini kan sudah masuk ranah hukum, saya ( Supriyadi red) juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik piter. Bahkan beberapa hari lalu saya dipanggil lagi kepolres Jember untuk dimintai keterangan tambahan. Semua data dan barang bukti sudah kami serahkan dan sudah dibawa penyidik, jadi untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke penyidik,” pungkas Supriyadi.

Baca juga :  Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita 3,1 Milyar Aset Milik Bandar

Penolakan tersebut memicu pertanyaan serius: ada apa sebenarnya di balik dokumen hibah ini? Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa akses terhadap data publik seperti akta hibah dan surat keterangan ahli waris begitu sulit dibuka?

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Camat Gumukmas belum memberikan keterangan resmi atas insiden tersebut, termasuk soal kemungkinan adanya manipulasi administrasi dalam penerbitan dokumen hibah tersebut.

Masyarakat kini menanti transparansi. Dugaan praktik pemalsuan dokumen bukanlah perkara sepele, apalagi jika melibatkan oknum berwenang yang menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan proses hibah yang cacat hukum. (Sayful kamflex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *