Mojokerto – News PATROLI. COM –
Munculnya Dugaan perkara pelemparan batu kepada excavator ( Alat Berat ) milik CV. RF Bersaudara yang dilakukan oleh sekelompok orang di area jalan Galian C di Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo beberapa waktu lalu ternyata bergulir ke ranah hukum.
Dan info terakhir yang diterima media ini menyebutkan bahwa Muhamad Aris selaku operator alat berat excavator yang saat itu diduga menjadi korban Penganiayaan, bahkan katanya sempat dicekik oleh beberapa warga Dusun Sawoan akhirnya tak terima hingga akhirnya secara terpaksa melaporkan puluhan warga Dusun Sawoan orang ke Satreskrim Polres Mojokerto, karena dianggap telah melakukan Penganiayaan terhadap diri Aris yang keseharian nya bekerja sebagai operator bego atau alat berat ini.
Saat melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, Aris didampingi oleh Ifan Susanto dan Akhirat, dua rekan kerjanya yang merupakan saksi hidup yang langsung menyaksikan kebrutalan warga Dusun Sawoan saat itu.
Korban Aris melaporkan peristiwa tragis yang dialaminya itu Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin pagi (14/10/2024).
Usai dirinya melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, dengan bukti surat tanda lapor, maka Aris pun mengelar Jumpa Pers kepada para wartawan yang menunggunya sejak tadi.
Dalam Jumpa Pers nya Korban Aris ini menjelaskan bahwa hari Senin ini dirinya telah resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto atas dugaan Penganiayaan yang menimpa dirinya. ” Saya datang dan Melaporkan peristiwa yang saya alami beberapa waktu lalu, dan tujuan saya hanya ingin mencari keadilan, agar para pelaku yang menganiaya saya diproses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara ini.” ucap Muhammad Aris kepada para wartawan.
Diceritakan oleh Aris, bahwa saat itu dirinya sedang bekerja mengoperasikan alat berat (Bego) untuk menata dan memperbaiki jalan. Namun tiba-tiba dirinya dan diserang, bahkan dicekik warga, dan alat berat excavator juga menjadi sasaran lemparan batu.
Dan, Anarkisnya kata Aris saat itu warga yang emosi berteriak- teriak akan membakar dan akan melakukan pembunuhan terhadap dirinya jika tidak menghentikan dan mengembalikan alat berat (Bego) keluar dari Dusun Sawoan Desa Sawo.
Saat itu Aris pun kaget dan tak berdaya, dengan banyaknya warga yang datang lalu mendekatinya dan melakukan pencekikan kepada dirinya. ” Warga datang menghampiri saya dengan beragam caci maki, bahkan beberapa warga naik ke alat berat excavator dan mencekik saya, sehingga kepala terangkat ke atas , ” lanjut Aris.
Aris juga bercerita bahwa saat itu dia hanya diam saja saat diperlukan warga seperti itu, karena jika dia melakukan perlawanan maka bisa ada jatuh korban. ” Akan tetapi Saya tidak terima diperlakukan begitu, Saya akan mencari keadilan ke Polisi, dan saya katakan tidak ada maaf bagi mereka yang telah melakukan penganiayaan kepada saya, Semoga saja mereka semua mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, “ lanjut Aris .
Sebelumnya telah viral diberbagai media Online di Mojokerto perihal terjadinya aksi warga Dusun Keboan yang menolak adanya lokasi Galian C di Dusunnya dengan cara melempari alat berat excavator dan melakukan Penganiayaan terhadap Aris selaku Operator alat berat excavator ( bego ) pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Dilain pihak ditempat terpisah Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. yang akrab disapa Gus Hadi ini selaku kuasa hukum Muhammad Aris dan dua rekanya saat ditemui media ini di kantor nya di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu, menerangkan bahwa memang benar LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa dari Muhamad Aris untuk menangani perkara ini. Untuk selanjutnya, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. untuk memimpin tim kuasa hukum dalam memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris.
Menurut Gus Hadi, bahwa tindakan anarkis terhadap operator alat berat yang dilakukan oleh para terlapor dan oknum LSM SRI selaku aktor intelektual dalam kejadian tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi.
Sebab, saat itu Saudara Aris selaku operator ini bekerja untuk menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat milik perusahaan, memperbaiki dan menata jalan, dan perusahaan itu sendiri sudah memiliki IUP pertambangan. ” Saat itu operator ini dicekik puluhan orang, diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu, Padahal Indonesia adalah negara hukum, Kami berharap pihak kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” tegas Gus Hadi di ruang kerjanya.
Gus Hadi sendiri menyatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan aksi anarkis para terlapor. ” Kalau toh
mereka keberataan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, para terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini, ” sesal Hadi Gerung.
Dijelaskan oleh Gus Hadi, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi diterbitkan oleh pemerintah. ” Sementara kegiatan yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” sesal Gus Hadi dengan raut wajah sedikit emosi.
Sementara itu, Advokat Eko Saputro, S.H. selaku kuasa hukum dalam perkara ini menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan berjuang maksimal memperjuangkan keadilan bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara ini.
“ Jadi selaku Advokat, Saya tegaskan tidak ada ruang maaf bagi para terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman
maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H.
Sementara itu terkait adanya pemberitaan di salah satu media yang menerangkan bahwasanya beberapa warga dan oknum LSM SRI membantah bahwa tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat
Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pendapat itu.
“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya nanti di Sidang Pengadilan. Akan tetapi tetap kami ingatkan, bahwa apabila berita itu bohong dan menyesatkan ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima.
Sebab Dalam waktu yang tidak lama, kami juga laporkan mereka yang telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” tantang Advokat Eko Sodiq Saputro.
Sementara itu Ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup), Sumartik saat dikonfirmasi membantah jika warga Desa Sawo berbuat anarkis.
Menurutnya, tidak ada warga yang menganiaya operator excavator, bahkan mengancam akan membakar dan membunuh.
“Memang warga Desa Sawoan tidak setuju dengan adanya galian C, mereka kompak. Namun tidak ada warga yang mencekik operator, hanya menyuruhnya untuk pergi,” jelas Sumartik di Cafe Mie Djutek Kota Mojokerto, Rabu (9/10/2024) lalu.
Sumartik keberatan jika dirinya dituduh sebagai provokator. Padahal dirinya mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian demo warga Sawoan.
“Kulo (saya) dituduh provokator, apa waktu kejadian itu tanya masyarakat kalau saya di sana. Ndak ada saya di sana pak, di sana ndak ada saya sama sekali,” bantah Sumarlik. (Ririn)