Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Amerika Mantan Narapidana Kasus Narkotika

Dedy Candra Widiyatmoko
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Amerika Mantan Narapidana Kasus Narkotika E1705678851425
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Amerika Mantan Narapidana Kasus Narkotika. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Akhirnya Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun. WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa pihaknya
telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024
di Lapas Kelas IIB Singaraja.

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan
putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli
2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024,” ucap Hendra, Jumat 19/01/ 24.

Selain itu yang bersangkutan didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, dideportasi
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.

Baca juga : Dalam Rangka Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 9 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Hendra menambahkan bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.

Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *