Lamongan, Newspatroli.com
Sebagai salah satu nominator peraih Investment Award Provinsi Jawa Timur 2021, Kabupaten Lamongan telah memenuhi sejumlah indikator utama yang menjadi dasar penilaian.
Seperti kebijakan kepala daerah yang berpihak atau pro terhadap pertumbuhan investasi, kemudian pelayanan yang memudahkan calon investor untuk menanamkan modal. Juga realisasi investasi dan perencanaan penyusunan investasi.
Sesuai salah satu indikator di atas, realisasi investasi di Kabupaten Lamongan pada 2020 mencapai Rp 2,573 miliar dari target semula Rp 2,257 miliar. Itu berarti ada peningkatkan realisasi investasi dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2,281 miliar.
“Di tengah pandemi Covid-19, Lamongan masih bisa merealisasikan target investasi untuk terwujudnya kejayaan yang berkeadilan,” kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memaparkan realisasi investasi daerahnya di hadapan tim juri dalam pleno nominator Investment Award Jawa Timur 2021 di Grand Mercure Mirama Hotel Surabaya, Selasa (28/9/2021).
Menurut Yuhronur, investasi di Kabupaten Lamongan cenderung stabil, hal ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha tidak terpengaruh dengan pandemi. Karena situasi ini dimanfaatkan para pelaku usaha untuk melakukan perluasan usaha maupun investasi baru.
Sehingga saat situasi kondusif, pelaku usaha sudah siap memutar kembali operasionalnya. Dan itu didukung oleh keunggulan-keunggulan inovasi perizinan di Kabupaten Lamongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keunggulan berinvestasi di Lamongan adalah memiliki sejumlah inovasi untuk memudahkan pelayanan perizinan, tracking sistem dan pengaduan, serta tersedianya informasi potensi dan peluang investasi berbasis digital.
Karena itu masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang potensi dan peluang investasi di Kabupaten Lamongan secara digital. “Masyarakat cukup dengan mengunduh Sippoma di Playstore,” papar Yuhronur.
Sementara Kabupaten Lamongan juga mengadopsi standar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait kelembagaan investasi dan kepatuhan terhadap Online Single Submition (OSS).
“Dengan OSS, maka pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kewajiban pengusaha, “pungkasnya (Msr/Har)










