banner 700x256

Isu Penggerebekan Miras di Ketapang Diklarifikasi, Polsek Tanggulangin Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Oknum

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polemik terkait penggerebekan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat Kepolisian, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari sejumlah pihak.

Isu yang beredar dan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dinilai berpotensi merugikan serta mencoreng nama baik individu maupun institusi. Oleh karena itu, klarifikasi disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Anggota Kepolisian berinisial TGH secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya terlibat sebagai pemasok arak maupun meminta sejumlah uang kepada penjual miras di wilayah tersebut.

“Saya tidak pernah meminta, apalagi menjadi pemasok arak kepada Tuminah. Justru kami sudah beberapa kali menegur agar menghentikan penjualan miras demi menjaga situasi kamtibmas,” ujar TGH, Sabtu (28/2/2026).

Di lokasi terpisah, Tuminah yang berjualan arak di kawasan eks Tol Tanggulangin–Porong, turut membantah adanya permintaan uang maupun suplai arak dari oknum aparat Kepolisian. Ia mengaku selama ini justru menerima teguran dari pihak Kepolisian agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras.

“Tidak ada permintaan uang atau suplai arak dari Polisi. Yang ada justru saya ditegur jajaran Polsek Tanggulangin untuk segera menutup penjualan miras,” tegasnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Taman Cek Lahan Jagung dan Berdialog dengan Warga

Sementara itu, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota. Ia memastikan tidak akan mentolerir apabila ditemukan pelanggaran kode etik di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jika ada anggota kami yang bertindak di luar aturan dan mencederai institusi Polri, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Anggono Jaya di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajaran Polsek Tanggulangin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah berkembangnya opini yang tidak berdasar. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian tetap terjaga, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *