Buleleng – News PATROLI.COM –
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Pulau Bali oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.
Kedua warga negara asing itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal karena menjadi pemandu atau instruktur selam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan mereka melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kali ini Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA berkebangsaan Tiongkok lantaran diduga bekerja secara illegal selaku dive guide atau instructor,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari.
Kasus tersebut terungkap saat petugas tengah melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu tim petugas imigrasi menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
Selanjutnya tim petugas imigrasi melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA tersebut.
“Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
WNA berinsial CJ masuk ke Indonesia tanggal 26 November 2024, sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
“Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center,” ujarnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing CJ dan AM.
Untuk penerbangan China Southern Airlines dengan penerbangan CZ626 Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines dengan Denpasar–Shenzen dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2) malam.
Terhadap keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” Terangnya. (Dedy)