Bondowoso – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya sudah inkrah, atau sudah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (7/3/2024) di halaman Kantor Kejari, Jalan A Yani Bondowoso.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama jajaran Forkopimda di antaranya, ribuan butir pil logo Y, sabu-sabu, alat judi, kasur, barang elektronik terpal dan senjata tajam.
Dua tong yang disiapkan oleh Kejari Bondowoso juga berisi barang bukti dan hasil rampasan kejahatan juga dibakar oleh Kejari Bondowoso. Bahkan, ada HP merek iPhone juga dihancurkan menggunakan kapak beserta meja judi Cap Jiki.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH MH, menyampaikan, pemusnahan barang bukti dan barang hasil rampasan kejahatan ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan obat-obatan beserta narkotika lainnya tidak dapat beredar di masyarakat,” katanya.