Buleleng – News PATROLI.COM –
Kantor Imigrasi Sinagara mengambil tindakan tegas, Akhirnya Seorang warga negara Jerman berinisial KES (36), yang melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan WNA yang melanggar aturan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ucapnya.
KES, yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku hingga 30 Januari 2025, tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, ia melakukan pendakian tanpa pemandu, melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang pencegahan risiko pendakian di Gunung Agung selama cuaca ekstrem.
Deportasi dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 14.55 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. KES diberangkatkan menggunakan penerbangan Air Asia AK377 dengan tujuan akhir Phuket, Thailand, melalui Kuala Lumpur.
Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan langkah untuk menjaga kehormatan hukum keimigrasian di Indonesia. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan ini. Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau tidak menaati aturan, segera laporkan ke pihak berwenang,” Terangnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi wisatawan asing lainnya untuk menghormati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan sensitif seperti Gunung Agung. (Dedy)