Buleleng – News PATROLI.COM –
Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi ‘Jagratara’ untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Operasi pengawasan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh UPT Imigrasi di seluruh Indonesia pada 2-3 Mei 2024. Dalam operasi ‘Jagratara’ tim pengawasan Imigrasi Singaraja telah diterjunkan ke beberapa lokasi yang terindikasi menjadi pusat keberadaan orang asing. Seperti tempat wisata, hotel atau penginapan, serta beberapa perusahaan.
“Pengawasan ini berfokus pada pemeriksaan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Hendra menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan, tim pengawasan Imigrasi Singaraja senantiasa mengimbau kepada setiap orang asing untuk menghormati peraturan perundangundangan dan adat istiadat masyarakat setempat.
WNA juga diimbau melakukan aktivitas yang sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Bagi pihak hotel atau penginapan memiliki kewajiban untuk dapat memberikan laporan tamu Asing yang menginap melalui e-mail Inteldakim Singaraja secara rutin.
“Hal ini berlaku wajib bagi seluruh hotel yang ada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim secara rutin akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Hendra berharap masyarakat dan pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Dengan menyampaikan laporan apabila mengetahui WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan dan meresahkan ke hotline Inteldakim Imigrasi Singaraja di 081353909733,” Terangnya. (Dedy)
Baca juga berita lainnya diGoogle News