Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolda Bali Akan Menjerat Semua Masyarakat yang Viralkan Ulah WNA Pakai UU ITE

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230529 WA0013
banner 120x600
banner 336x280

“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini,” tegasnya.

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali tak untuk diviralkan. Oleh sebab itu Putu menekankan kembali, Polda Bali akan memproses hukum warga yang memviralkan perilaku menyimpang para WNA di Pulau Dewata.

“Bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,” Pungkasnya. (Dedy)

Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tersangka Pelaku Pembunuhan di Krian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *