banner 700x256

Kapolda Bali Akan Menjerat Semua Masyarakat yang Viralkan Ulah WNA Pakai UU ITE

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan masyarakat yang memviralkan ulah turis asing di Bali terancam jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Putu meminta masyarakat tak sembarangan menyebarkan informasi soal ulah para turis asing.

“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali. Minggu (28/5/23)
Menurut Putu, peran serta warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah dengan mencegah turis asing berperilaku negatif. Dia berharap masyarakat langsung melaporkan ke kepolisian terdekat jika mendapati perilaku ngawur WNA di Bali.

Baca juga :  Gelar Audensi di Balai Desa, Warga Ketandan Madiun Diduga Dipukul Suami Kades

“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini,” tegasnya.

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali tak untuk diviralkan. Oleh sebab itu Putu menekankan kembali, Polda Bali akan memproses hukum warga yang memviralkan perilaku menyimpang para WNA di Pulau Dewata.

“Bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,” Pungkasnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *