Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda dalam Kamar Kost

Heri Yadi Saputra
Kapolres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Dalam Kamar Kost E1724170389285
Kapolres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda dalam Kamar Kost
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Sat Reskrim Polres Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda yang mayatnya ditemukan dalam kamar kost.

Pelaku yang merupakan kurir di sebuah Kantor Pos berinisial JF (25) mengaku melakukan pembunuhan karena kesal terhadap korban FS (25) yang telah menipu dirinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kesal terhadap korban yang telah menipu dirinya sehingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian.

“Motif pelaku karena kesal karena sudah ditipu oleh korban sehingga memicu melakukan pembunuhan dan pencurian,” kata Kapolres AKBP Teddy menggelar Konferensi Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanes dan Kasar Reskrim AKP Stef Boyoh. Senin (19/8/24).

Kapolres menjelaskan peristiwa terjadi pada hari minggu 18 Agustus 2024 di sebuah kamar kosan milik teman pelaku yang berada di Jln. Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Baca juga : Polemik Tabungan Siswa Tuntas, Wali Murid Apresiasi Kinerja Kapolres Sumenep

Setelah melakukan pembunuhan kemudian pelaku juga mengambil barang-barang milik korban dan kabur untuk bersembunyi .

“Kurang dari dua jam pelaku berhasil kita amankan saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di Desa Neglasari Abung Barat,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu, jam tangan warna pink, cincin replika emas milik korban yang diambil pelaku kemudian satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, satu buah tas wanita warna hitam dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku JF dijerat dengan Pasal pembunuhan 338 KUHPidana dan Pasal pencurian 362 KUHPidana,”tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *