Jember Newspatroli.com
Pembubaran dilakukan petugas kepolisian sektor mayang kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).yang melebihi 25 Undangan
Kapolsek Mayang, Iptu Bejul nasution bersama Jajarannya mengatakan,Hajatan yang dibubarkan dirumah bapak Imam dusun sumber pinang Desa kejayan.kecamatan mayang.Kabupaten Jember
Hajatan Tersebut didatangi langsung oleh Kapolsek mayang,Dalam Rangka penerapan PPKM dan pencegahan covid 19.hajatan digelar meriah hingga mendirikan Sound sistem tenda dan banyak warga yang hadir.
Adanya hajatan tersebut, kemudian kami berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan.”
DiKarenakan saat ini sedang diterapkan pemberlakuan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Iptu Bejul Nasution seperti dilansir dari Newspatroli.com, Minggu (04/Juli/2021).
Setelah mendapat imbauan dari Satgas Covid-19 Kapolsek mayang, penyelenggara kegiatan di lokasi menyanggupi untuk menghentikan kegiatan.
Mereka juga bersedia membongkar tenda yang telah didirikan.
“Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM, kami catat untuk pendataan.”
“Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dengan tertib saat pemberlakukan PPKM.
Masyarakat, harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus positif bisa ditekan.
“Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM,” pungkasnya. (Dik)










