Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Favicon
FeedImage 2024 3 7 1709805354563 Yy4ywj E1715693024696
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Agung RI memeriksa empat orang sanksi terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (13/5/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, seorang saksi adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa tersebut berinisial JPSDW. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023,” kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Selain JPSDW, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga memeriksa tiga saksi lain terkait perkara tersebut. Mereka berinisial JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP menjabat General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG smenjabat GM Pelindo Dumai.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut..

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP. RD ditangkap di Pekanbaru, Riau. Dimana, diketahui pada tahun 2021, RD selaku Direktur PT SMIP beperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan gula kristal putih.

Atas perbuatannya itu, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *