Jakarta – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terbaru, Kejagung menyita rumah milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial owner atau pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Summarecon Serpong, Banten pada 14 Mei 2024.
“Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ketut menjelaskan properti rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. “Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.