banner 700x256

Kejari Lamongan Jebloskan Kades dan Bendahara Desa Puncakwangi Lamongan ke Penjara, Ini Kasusnya

Kades Puncakwangi Bagus Cahyo Kurniawan (Kiri) dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. (Kanan). Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri Lamongan menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019, Kamis (7/12/2023).

Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang masih aktif yang ditetapkan tersangka itu adalah Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Korupsi yang yang dilakukan keduanya diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten sebesar Rp 147.281.600.

Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan.

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih.

Baca juga :  Bawa Kabur Uang Rp10 Milyar, Sopir Bank Jateng Ditangkap Polresta Surakarta di Gunung Kidul

“Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023,” ujarnya.

Fadly melanjutkan, penahanan kedua tersangka tersebut khawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti. “Selajutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing – masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

(Muntholib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *