banner 700x256

Kejari Sidoarjo Terapkan Restorative Justice bagi Pemuda Penjual Motor Bos Demi Bayar Sewa Kos

Kejari Sidoarjo Terapkan Restorative Justice bagi Pemuda Penjual Motor Bos Demi Bayar Sewa Kos
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis melalui penerapan restorative justice terhadap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat tersangka yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker), Desa Wage, Kecamatan Taman, meminjam sepeda motor operasional toko dari sang pemilik, Zaenal Arifin.

“Tersangka meminjam satu unit motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker ‘PROSTEET’, nopol W-4647-ZM, dengan alasan hendak mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH., dalam keterangannya kepada media.

Korban yang percaya pada tersangka mengizinkan pemakaian motor. Namun, motor tak kunjung dikembalikan. Tersangka malah membawa kendaraan tersebut ke tempat kosnya di Jalan Jeruk, Desa Wage.

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendapat tagihan sewa kos. Dalam kondisi ekonomi yang mendesak, tinggal bersama ibu dan dua adik berkebutuhan khusus, Wahyu nekat menawarkan motor tersebut di Facebook dengan harga Rp1.300.000.

Baca juga :  Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa, Kejari Situbondo Berikan Penyuluhan Hukum kepada 60 Kades

Tak lama berselang, akun bernama ARA yang kemudian diketahui bernama Bodol, menghubungi tersangka via WhatsApp dan menawar motor seharga Rp1.050.000. Keduanya sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk bertransaksi.

Setelah uang diserahkan, motor dibawa oleh pembeli. Dana hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan kebutuhan hidup keluarganya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Namun, setelah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pelaku, Kejari Sidoarjo memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice, tanpa proses hukum lanjutan.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Bupati Sidoarjo, Subandi, yang turut hadir dalam acara penyampaian RJ.

“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan bagi warganya untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ungkap Subandi.

Ia menambahkan, pendekatan hukum yang manusiawi seperti ini bisa menjadi refleksi bagi seluruh masyarakat dalam menyikapi persoalan sosial.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *