banner 700x256

Kejari Situbondo Sita Aset Mantan Kabid SDA Dinas PUPP

Kejari Situbondo Sita Aset Mantan Kabid SDA Dinas PUPP
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah milik pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, aset yang disita berupa sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“Kami melakukan penyitaan rumah milik salah seorang pejabat PUPP Situbondo. Penyitaan ini juga sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo,” Ucap Huda Hazamal kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Huda Hazamal mengaku, rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPP) Kabupaten Situbondo, inisial TT yang saat ini statusnya masih sebagai saksi pada perkara tersebut.

Baca juga :  Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pelajar Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Wonogiri

“TT ini pernah menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPP Situbondo. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023-2024, TT masih berstatus sebagai saksi. Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Meskipun penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, namun kejaksaan mengedepankan “due porcces of law” Huda Hazamal menegaskan meskipun penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kejaksaan tetap mengedepankan “due process of law”.

“Kami tidak sewenang-wenang melainkan harus melalui tindakan-tindakan yang prosedural, yang adil dan melindungi hak-hak individu, sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *