Denpasar – News PATROLI.COM –
Dugaan gratifikasi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng senilai Rp 24 miliar terus bergulir. Terbaru, Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto, ditahan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan perkara tahap II, Kamis 21 September 2023. Sedangkan tahap dua mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, akan menyusul.
Untuk diketahui, Haji Suwanto beserta barang bukti dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi. Lalu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suwanto.
Penyerahan dilakukan kepada Tim Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Buleleng bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, bersama Kasi Penuntutan diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Seret Mantan Kajari Buleleng
Secara kronologis, Haji Suwanto merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu ini meberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam hal ini mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi, dengan maksud, supaya berbuat berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar kewajibannya atau memberi hadiah/gratifikasi.