banner 700x256

Kejati Bali Tahan Bos CV Aneka Ilmu Terkait Kasus Korupsi Rp24 Miliar, Seret Mantan Kajari Buleleng

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Dugaan gratifikasi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng senilai Rp 24 miliar terus bergulir. Terbaru, Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto, ditahan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan perkara tahap II, Kamis 21 September 2023. Sedangkan tahap dua mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, akan menyusul.

Untuk diketahui, Haji Suwanto beserta barang bukti dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi. Lalu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suwanto.

Penyerahan dilakukan kepada Tim Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Buleleng bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, bersama Kasi Penuntutan diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Seret Mantan Kajari Buleleng

Secara kronologis, Haji Suwanto merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu ini meberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam hal ini mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi, dengan maksud, supaya berbuat berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar kewajibannya atau memberi hadiah/gratifikasi.

Setidaknya, janji kepada jaksa PNS dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019.

Tersangka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Forum Kota Pamekasan Kembali Bongkar Dugaan Skandal Pokir DPRD, Indikasi Mafia Proyek Mencuat

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka di tahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo di dampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, Jumat (22/9/2023).

Dikatakan, pertimbangan serah terima kasus ini, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar. Sedangkan peran mantan Kajari Buleleng yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.

Seperti berita sebelumnya, modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. Diduga pinjaman itu adalah modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Tak hanya itu, tersangka kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *