Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejati Jatim Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Surabaya

Marsudi
Kejati Jatim Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah Di Surabaya E1740548826438
Kejati Jatim Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Surabaya
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar sosialisasi dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda” di SMPN 22 dan SMPN 12 Surabaya. Selasa (25/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya dalam kaitannya dengan kekerasan di dunia digital.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa cyberbullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, jejaring sosial, telepon seluler, atau peralatan elektronik lainnya.

“Perundungan di dunia maya ini dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Pemateri Leonard Hasudungan, S.H., M.H., menegaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai cyberbullying apabila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.

Baca juga : Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Namun, jika salah satu atau kedua pihak yang terlibat telah berusia di atas 18 tahun, maka tindakan tersebut tidak lagi disebut cyberbullying, melainkan masuk dalam kategori cyber crime, seperti cyber stalking atau cyber harassment, yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Kegiatan ini berlangsung interaktif, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri.

Sebagai bentuk apresiasi, Tim Penerangan Hukum Kejati Jatim memberikan hadiah kaos kepada peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi. Hal ini semakin meningkatkan antusiasme para siswa dalam memahami materi yang disampaikan.

Setelah sukses menggelar sosialisasi mengenai “Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda” di SMP Negeri 22 Surabaya, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanjutkan kegiatan serupa di SMP Negeri 12 Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum terhadap siswa siswi di sekolah guna mencegah perilaku kekerasan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *