Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto Lakukan Aksi Damai ke Gedung DPR RI, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Kartono Mojokerto
WhatsApp Image 2023 01 17 At 09.39.47
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI. COM

Sekitar 250 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, Senin ( 16 / 01 / 2023 ) telah berangkat ke Jakarta dengan mengunakan 7 bus, kumpul di PPST Trowulan, Sedangkan rombongan Kepala Desa dari Kecamatan Pacet sudah lebih dulu berangkat ke Jakarta mengunakan Mobil Bus mini Suzuki Elf.

Keberangkatan ratusan kepala desa ini bertujuan untuk menyatu dan berbaur dengan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang akan mengadakan demonstrasi damai di gedung DPR RI.

Para Kepala Desa ini menuntut pemberlakuan masa jabatan Kepala dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto ini bergabung dengan dengan kepala Desa dari berbagai daerah se – Indonesia ini mendatangi Gedung DPR RI.

WhatsApp Image 2023 01 17 At 09.39.47 1

Dalam aksinya Ribuan Kepala Desa ini meminta perpanjangan masa jabatan kepala Desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun tiap periode saat mereka melakukan aksinya Selasa (17/1/2023).

Sementara itu Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, SH, mengatakan, bahwa selama ini, situasi politik dalam pemilihan kepala desa bisa dianggap lebih panas dan rawan dibandingkan pemilihan umum yang skalanya lebih besar. Sehingga potensi gesekan antarwarga juga cukup tinggi. “Jadi sudah selayaknya periode masa jabatan kepala desa itu ditinjau ulang. Sehingga Kami akan menuntut masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, karena masa jabatan seorang Kepala Desa enam tahun itu terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di Desa, ” terang pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojodadi Kemlagi yang akrab disapa Agus Cemani ini.

Baca juga : Perhutani KPH Bondowoso Adakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan Dengan Para Penggarap di Wilayah Curahdami
WhatsApp Image 2023 01 17 At 10.03.44

Dilain pihak hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Petak, Supoyo, SH, Kepala Desa Cempoko Limo Mahfud Sulaiman, S.Pd, Kades Claket Umbar Mulyadi, SH, dan Kades Pacet H. Yadi Mustofa, SH, yang mengatakan bahwa Undang-undang Desa Nomor 6, tahun 2014 yang mengatur jabatan kepala Desa hanya 6 tahun, ini harus direvisi menjadi 9 tahun demi menjaga kondusifitas pasca Pilkades yang kalau kalau cuma 6 tahun menjabat terlalu singkat dan ini tidak sebanding dengan panasnya situasi saat Pilkades yang melibatkan berbagai elemen masyarakat yang ada di Desa yang terkadang masih ada rasa kurang puas dengan jagonya yang kalah saat Pilkades.
Untuk itulah pihaknya berharap agar DPR RI akan melakukan revisi Undang-undang Desa ini demi menjaga kondusivitas suhu politik di desa yang aman dan tentram, sehingga program pembangunan di Desa bisa berjalan sukses dan lancar. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *