Badung – News PATROLI.COM –
Kakak adik asal Serbia tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing
yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung
menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala
Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di
tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang
mencurigkan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut
terhadap kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor
Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk
ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024.
Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai
pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.
Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha
yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem
sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian. Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap
pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai
peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang
aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella
Yunidar Pasaribu) mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang
melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati
peraturan yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa
diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA
yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan. (Dedy)