Denpasar, News PATROLI.COM
Hari Arak Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 29 Januari. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menyatakan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini kan lokal dan tidak nasional sifatnya. Ini intern khusus di Bali kan tidak diperingati ke provinsi Lain. Itu sebenarnya hari untuk arak tanggal 29 untuk mengingatkan pada masyarakat Bali khususnya, bahwa kita punya minuman tradisional yang turun-temurun,” katanya.
Budi mengatakan, jika dahulu produksi arak seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan setelah dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali produksi arak dapat dilakukan dengan aman kembali.
Itu kan tujuannya untuk melestarikan produksi tradisional dengan turun temurun terlebih saat ini arak juga ditetapkan sebagai warisan tak benda dari Kementerian. Sudah kuat jadi tidak ada alasan produksi arak sembunyi-sembunyi.