banner 700x256

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan BGN Terkait Kasus Keracunan di Program MBG

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida Lukitasari, S.Pd, mendampingi Ketua Komisi IV Agus Fauzan saat RDP dengan BGN dan Satgas MBG
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Pasca terjadinya Kasus Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu ternyata memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya dari Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sehingga Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, dan kasus ini dianggap serius, karane menyangkut keselamatan dan kesehatan siswa.

Menyikapi hal ini, akhirnya Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Pemkab Mojokerto di Ruang rapat Hayam Wuruk DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/2/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menjaskan bahwa RDP ini digelar sebagai bagian dari evaluasi program tahun 2026, menyusul terjadinya kasus keracunan massal di wilayah Kutorejo beberapa waktu lalu.

Saat RDP tersebut, sejumlah masalah penting muncul dalam forum RDP ini, terutama terkait legalitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sistem pengawasan di lapangan.

Agus Fauzan, menekankan bahwa masalah perizinan tidak boleh dianggap remeh sehingga dirinya pun menyebutkan, dari puluhan dapur MBG yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang telah memiliki izin lengkap.

“Ini terkait keselamatan anak-anak. Jangan sampai dapur beroperasi sebelum semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi,” pinta Agus Fauzan yang dikenal juga sebagai pengusaha itu Advertising Pandu itu.

Kader PKB ini juga menyoroti kejelasan tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur perlu dipastikan aspek akuntabilitasnya.
“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah di lapangan,” tegas Agus Fauzan.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida Lukitasari, S.Pd, dari Fraksi PDI – Perjuangan ini justru mempertanyakan konsistensi penerapan masa toleransi dua bulan bagi dapur yang belum memiliki izin resmi.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Abah Hartono, Gelar Reses, Dicurhati Emak Emak Agar Harga Sembako Tetap Stabil

Untuk itu Kader PDI – Perjuangan Perempuan ini meminta adanya ketegasan jika batas waktu telah terlampaui. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar teknis pelaksanaan MBG di sekolah tidak membebani guru, termasuk dalam urusan distribusi dan pembersihan wadah makanan. ” Kami minta kepada SPPG untuk tidak membebani guru, termasuk pendistribusian dan pembersihan tempat makanan yang disajikan kepada siswa, ini memberatkan pihak sekolah, ” keluh Nurida Anggota Dewan dari Dawarblandong yang berlatar belakang Pendidik ini.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) memang memerlukan tahapan verifikasi. Selama masa tersebut, diberikan tenggat waktu maksimal dua bulan untuk melengkapi persyaratan.

“Jika dalam batas waktu itu tidak terpenuhi, ada sanksi mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” jelasnya.

Terkait tanggung jawab KLB, Rozi menyebut kewenangan berada di tingkat BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia menambahkan, penggunaan yayasan luar daerah lebih berkaitan dengan administrasi dan aspek perpajakan.

Dilain pihak, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memaparkan bahwa dari 96 SPPG yang terdata, 76 sudah aktif beroperasi. Program MBG saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat, meski distribusinya belum merata.

“Kami bergerak sesuai kewenangan yang ada. Untuk operasional, Satgas belum memiliki anggaran khusus dan masih memaksimalkan sumber daya masing-masing perangkat daerah,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si. mengakui keterbatasan tenaga pemeriksa SLHS. Setiap dapur membutuhkan waktu satu hari untuk proses pemeriksaan, belum termasuk jika diperlukan perbaikan, mengatakan kalau tenaga dari Dinas Kesehatan Kabupaten terbatas. (Dill – Rin /Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *