Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komite Demokrasi Bali Menolak Penundaan Pemilu, Biarkan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Tahapan

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 03 03 At 07.03.49
Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Komite Demokrasi Bali Menolak Penundaan Pemilu terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas. Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga Juli 2025.

“Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda tahapan Pemilu,” kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Baca juga : Ratusan Anggota Polisi Amankan Tahapan Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada di Kota Bima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *