Jembrana – News PATROLI.COM –
Uang tabungan Rp 798 juta milik seorang nasabah bank di Bali, bernama Hendrik Asalim (40), raib digasak komplotan penipu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2022.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, awalnya mendapatkan pesan dan panggilan WhatsApp dari nomor telepon asing, yakni +1 (210) 900-2110.
Korban mendapat panggilan dari nomor tersebut sebanyak 3 kali, namun tak dijawab. Korban kembali mendapatkan panggilan yang sama dan berkomunikasi dengan pelaku. Saat itu, pelaku mengaku sebagai pegawai bank.
Pelaku memberi tahu bahwa korban mendapatkan hadiah undian dari bank.
“Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP,” ujar Juliana di Jembrana, Senin Kemarin (6/2/2023).
Korban yang tak tahu menahu lalu mengirimkan kode OTP seperti yang diminta pelaku. Begitu kode OTP tersebut diterima, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban melalui mobile banking.
Pelaku menarik dana dari rekening korban sebesar Rp 499.999.999, lalu sebesar Rp 299.000.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999,” jelasnya.
Kini, satu dari empat pelaku sudah ditangkap, yakni pelaku berinisial EJS (29). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juliana menyampaikan, berdasarkan pengakuannya, pelaku lebih dulu berusaha mendapatkan akun mobile banking korban dengan mencari username dan password secara acak.
Setelah berhasil membobol akun mobile banking dan mendapat sejumlah data korban, pelaku menghubungi korban dengan pura-pura sebagai pegawai bank dan berusaha meminta korban menyebutkan kode OTP yang telah terkirim. EJS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia berkomplot dengan tiga pelaku lainnya.
EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari komplotan tersebut. Sedangkan tiga orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo apabila aksinya tersebut berhasil.
EJS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. (Dedy/*)










