Surabaya – News PATROLI.COM –
Fenomena “kotak kosong” dalam beberapa Pilkada di Jawa Timur, termasuk di Kota Surabaya, Pasuruan, Kabupaten Gresik, Trenggalek, dan Ngawi, pada 2024 telah memicu perdebatan panjang. Hal ini menarik perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, yang melakukan langkah strategis untuk mengawasi keberadaan kotak kosong dalam pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah.
Pada Kamis (12/09/2024), MAKI Jawa Timur menggelar audiensi dengan Ketua KPU Jawa Timur di Ruang Pleno KPU Jatim, Jl. Tenggilis No. 1-3, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas terkait mekanisme pemilihan yang mempertemukan calon tunggal dengan kotak kosong, serta regulasi yang diterapkan KPU untuk mengatasi kondisi ini.
Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, usai pertemuan menyatakan bahwa KPU belum secara optimal memfasilitasi kotak kosong. “Kami melihat kelemahan KPU dalam mengaktualisasikan kotak kosong. KPU tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk sosialisasi terkait kotak kosong, khususnya dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal di dua kota dan tiga kabupaten,” ujarnya di hadapan media.
Dalam pernyataannya, Heru menyoroti bahwa kotak kosong, yang muncul di Surabaya, Pasuruan, Gresik, Trenggalek, dan Ngawi, harus mendapatkan perlakuan yang sama. MAKI Jawa Timur mengaku sudah memahami regulasi yang mendasari keputusan KPU terkait kotak kosong. Meski demikian, mereka berkomitmen untuk terus menggelorakan semangat dukungan kepada kotak kosong.