Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi Tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Persyaratannya

RIRIN FADILAH
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat Saat Menyampaikan Sambutannya
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat saat menyampaikan sambutannya
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto- News PATROLI.COM –

Mendekati masa Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Mojokerto 2024, KPU Kabupaten Mojokerto mengadakan Sosialisasi kepada para tokoh agama dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Mojokerto bertempat di Aston Mojokerto Hotel and Conference Center, Jalan Totok Kerot No. 51 Sumber Gayam, Desa Kenanten Kecamatan Puri Kab. Mojokerto.
Selasa (16/7/2024) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Pencalonan Kepala Daerah digelar
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sehingga dirinya berharap kepada semua elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Mojokerto agar berlangsung aman, nyaman, dan kondusif, dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto nanti akan aman dan kondusif.

Dijelaskan oleh Afnan Hidayat, kalau semua berjalan sesuai perannya, maka pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto akan aman dan kondusif, Sebab Indeks kerawanan Pilkada Kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 lalu masuk rangking tiga se-Indonesia.

” Dalam sejarah Pilkada Kabupaten Mojokerto, tercatat penuh dengan Dinamika. Sejak Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2010 diwarnai bakar-bakaran fasilitas gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, tahun pada 2015 ada aksi penjegalan calon, dan 2020 ada coret mencoret baliho calon. Artinya tiga kali pemilihan selalu diwarnai insiden yang mencederai Pilkada ,” ucap Afnan Hidayat.

Rendy Oki Syahputra Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Saat Menyampaikan Arahannya Saat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan E1721198526197
Rendy Oki Syahputra Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto saat menyampaikan Arahannya saat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan

Dilain pihak Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto , dalam sambutannya berharap agar pengiriman surat suara bisa tepat waktu, serta berpesan pada Calon Kepala Daerah untuk siap kalah, bukan siap menang saja agar Pilkada bisa berjalan aman, dan damai.

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra dalam acara Sosialisasi menyebutkan bahwa saat ini Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN oleh Anggota Legeslatif terpilih Kabupaten Mojokerto pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu masih belum terlaksana semuanya.

Baca juga : Akibat Merusak Excavator Milik H. Khoirul Anwar, 30 Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Sebab berdasarkan data yang dipunyai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih baru menyetorkan LHKPN.

“Data yang masuk ke kami hingga hari ini (16/7/2024) baru 14 orang dari total 50 dewan terpilih,” ucap Rendy Oki Syahputra.

Menurut Rendy Oki Syahputra, Bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bahwa calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten atau Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Untuk itu Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Sementara itu, Rendy Oky Saputra menambahkan “Komunikasi sudah kami lakukan lewat masing-masing LO partai politik. Dan pabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” Tegasnya.

Menurut data di KPU Kabupaten Mojokerto ada 50 kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni, PKB 10 kursi, Nasdem 8 kursi, PDI Perjualan 6 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PKS 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 3 kursi, dan Perindo hanya mendapatkan 1 kursi. ( Ririn Fadillah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *