Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPU Situbondo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dedy Candra Widiyatmoko
KPU Situbondo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati E1724656083876
KPU Situbondo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melaksanakan tahapan pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo untuk Pemilukada serentak tahun 2024. Mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, para kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Situbondo sudah bisa mendafarakan diri ke KPU Situbondo.

“Mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus KPU Situbondo mempersilahkan para kandidadt bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dan partai pengusung dipersilahkan mendatangi Kantor KPU Situbondo di Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten untuk mendaftarkan diri,” kata Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, Minggu, (26/8/24).

Lebih lanjut, mantan wartawan Harian Bangsa ini mengatakan, semua pasangan calon agar mempersiapkan dokumen pendaftaran secara cermat dan teliti. Proses tahapan pendaftaran ini akan dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Kami imbau kepada kandidat agar teleti dan cermat dalam melampirkan dokumen pendaftarannya,” kata Hadi Prayitno.

Tak hanya itu yang disampaikan Hadi Prayitno, namun dia juga menjelaskan, waktu pendaftaran pada tanggal 27 hingga 28 Agustus mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00.WIB. Sedangkan, pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 di milaui pukul 08.00.WIB hingga pukul 23. 59. WIB.

Baca juga : KPU Situbondo Laksanakan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbub 2024

“Batas waktu hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” terang Hadi.
Hadi menjelaskan, terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 514.814 orang dan total suara sah sebanyak 402.849. Seluruh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mendaftarakan pasangan calonnya jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Situbondo tahun 2024.

Berkaitan dengan informasi pendaftaran, sambung Hadi, KPU Kabupaten Situbondo telah menyediakan akses informasi melalui QR Code yang bisa di-scan dan bisa menghubungi kontak Komisioner KPU Situbondo.

“Saya berharap pendaftaran kandidat bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Situbondo Pemilukada serentak tahun 2024 berlangsung lancar, tertib dan kondusif,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *