Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial IS 35 tahun warga Tulungagung, Jawa Timur, atas pembunuhan yang menewaskan korban berinisial UMI 33 tahun, warga Krian, Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat kerja keras tim Satreskrim.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (1/11/2024), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecemburuan pelaku, yang merupakan suami korban, karena mengetahui korban tengah berkomunikasi dengan pria lain. Merasa tersinggung dengan sikap korban, pelaku memutuskan untuk menyusul korban ke rumah orangtuanya di Krian pada 28 Oktober 2024.
Pada malam berikutnya, pelaku yang telah menyiapkan bambu sebagai senjata, memukul korban di leher dan bagian kepala hingga korban tidak bernyawa. Pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan plastik hitam dan melarikan diri dengan membawa tas korban.
Jasad korban ditemukan oleh tetangganya, Suprapto, pada pagi hari 30 Oktober 2024 saat memperbaiki pompa air di belakang rumah. Setelah identifikasi dilakukan, kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Satreskrim kemudian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Dukuh Paterejo, Tulungagung, pada malam hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan berupa bambu sepanjang 1,2 meter, plastik hitam, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah. Tersangka IS kini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kapolresta Sidoarjo menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi, baik di rumah tangga maupun di jalanan, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama, pungkasnya. (Gus)
















