Badung – News PATROLI.COM –
Tim Mabes Polri memasang garis polisi di tiga kantor pemerintahan Kabupaten Badung, Bali. terkait pengusutan perkara pembangunan tower telekomunikasi terpadu tanpa izin.
“Ini di-police line berkenaan dengan pencarian data berkaitan dengan tower telekomunikasi terpadu,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kamis (6/4).
Adapun tiga kantor yang dipasang garis polisi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.
Pemasangan tower telekomunikasi terpadu ini untuk mendukung konsep smart city dan mengatasi blank spot di wilayah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata utama di Pulau Dewata. Giri mencatat ternyata ada 18 tower BTS berdiri tanpa izin.
Kasus ini diusut atas laporan sebuah perusahaan telekomunikasi yang melaporkan Pemkab Badung ke Bareskrim karena merasa dirugikan atas pendirian tower.