banner 700x256

Mabes Polri Segel 3 Kantor Dinas di Bali Terkait Pengusutan Perkara Pembangunan Tower Tanpa Izin

banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Tim Mabes Polri memasang garis polisi di tiga kantor pemerintahan Kabupaten Badung, Bali. terkait pengusutan perkara pembangunan tower telekomunikasi terpadu tanpa izin.
“Ini di-police line berkenaan dengan pencarian data berkaitan dengan tower telekomunikasi terpadu,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kamis (6/4).

Adapun tiga kantor yang dipasang garis polisi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Pemasangan tower telekomunikasi terpadu ini untuk mendukung konsep smart city dan mengatasi blank spot di wilayah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata utama di Pulau Dewata. Giri mencatat ternyata ada 18 tower BTS berdiri tanpa izin.

Kasus ini diusut atas laporan sebuah perusahaan telekomunikasi yang melaporkan Pemkab Badung ke Bareskrim karena merasa dirugikan atas pendirian tower.

Baca juga :  Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

Giri enggan berkomentar mengenai hal itu. Giri mengaku Pemkab Badung sedang berusaha menertibkan atau membongkar tower tanpa izin.

“Justru saya atas nama Bupati Badung dan masyarakat berterima kasih kepada Bareskrim Polri karena beliau membantu kita dalam hal penertiban. Jangan sampai ada tower di kabupaten tanpa izin,” katanya.

“Kami kan harus mengikuti tahapan yang namanya usaha dan berusaha, itu kami tidak akan gegabah dan proses itu sudah berjalan dari Bareskrim,” katanya.

Giri berjanji masalah ini tidak akan mengganggu pelayanan jasa telekomunikasi di wilayah Badung, terutama bagi wisatawan yang berprofesi sebagai digital nomaden.

“Kalau pun nanti ada pembongkaran, kami harap agar segera dibangun biar paralel sehingga masyarakat kami begitu juga wisatawan jangan sampai ada terganggu pelayanan telekomunikasi,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *