Situbondo – News PATROLI.COM –
Dalam rangka menekan tindakan perampasan kendaraan bermotor di jalanan yang mengatasnamakan Debt Collector atau Laesing, Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo memasang spanduk himbauan agar masyarakat segera lapor polisi jika terjadi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya yang mengatasnakan Debt Collector, Selasa (13/6/2023).
“Pemasangan spanduk himbauan ini agar Debt Collector tidak sembarangan mensita sepeda motor yang nunggak kredit dan berpotensi tindak pidana dan memasang baner himbauan agar masyarakat melapor jika mengalami tindakan dari Debt Collector tersebut,” jelas Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo.
Lebih lanjut, AKP H Nanang Priambodo mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2019 ini untuk membatasi ruang gerak Debt Collector untuk mengeksekusi barang milik Debitur. “Untuk bisa mencabut barang terhutang harus melalui pengadilan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah juru sita,” jelas Kapolsek Panji.