banner 700x256

Mangkir dari Pemanggilan, Kejari Lotim Buru Komisaris PT Guna Karya Nusantara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim, L. Mohammad Rasyidi, S.,H.,
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur-NTB, Newspatroli.com

Kasus penyidikan kasus dugaan  korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini masih memburu Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN). Komisaris berinisial TR itu sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim, L. Mohammad Rasyidi, S.,H.,  mengakui jika saat ini tengah dipersiapkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Komisaris PT GKN. Namun sebelumnya, dilakukan koordinasi dengan kejaksaan setempat di mana tersangka berdomisili.Iklan

“Kami sudah berkoordinasi dan masih mencari keberadaan tersangka,” tegas Lamora sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lotim menambahkan, Senin, 21 Februari 2022.

Dituturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara intensif guna mengetahui persis keberadaan sang bos PT GKN pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 38 miliar.

Baca juga :  Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Terlilit Hutang dan Ingin Kuasai Mobil Korban

Dia menyayangkan, tersangka tidak beritikad baik dan tidak kooperatif setiap kali pemanggilan yang dilayangkan penyidik jaksa.

Sampai saat ini, Kejari Lotim masih menunggu informasi dari Kejari Bandung tentang keberadaan tersangka TR. Kejari Lotim masih menunggu informasi dari Kejaksaan Bandung. “Kalau ternyata tersangka melarikan diri maka kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk memburunya,” tegas Lamora.

Komisaris PT GKN ini menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lotim berinisial N. Tersangka N sudah ditahan sejak tanggal 2 Februari 2022 lalu.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa dan Pengawas Pembangunan (BPKP) terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *