Bondowoso – News PATROLI.COM –
Mantan Kepala Desa/Kecamatan Binakal, Bondowoso, inisial SA ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rabu (24/4/2024) pagi.
Tersangka yang pernah menjabat sebagai kades Binakal periode 2016-2021 ini diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 total senilai Rp117 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, SA disangka menyalahgunakan DD saat yang bersangkutan berada di tampuk tertinggi kepemimpinan pemerintahan Desa Binakal. “Tersangka diduga menjalankan kegiatan fiktif di antaranya seolah-olah untuk peternakan bebek, bantuan pandai besi, dan pengadaan alat-alat komunikasi berupa handphone,” sebutnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka merugikan keuangan negara kisaran Rp 117 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang tipikor nomor 20 tahun 2001.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Hastaryo.