Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Mantan Kades Binakala Bondowoso Diduga Korupsi Dana Desa Rp117 Juta

ROESDI
Mantan Kades Binakala Bondowoso Diduga Korupsi Dana Desa Rp117 Juta
Mantan Kades Binakala Bondowoso Diduga Korupsi Dana Desa Rp117 Juta
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Mantan Kepala Desa/Kecamatan Binakal, Bondowoso, inisial SA ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rabu (24/4/2024) pagi.

Tersangka yang pernah menjabat sebagai kades Binakal periode 2016-2021 ini diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 total senilai Rp117 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, SA disangka menyalahgunakan DD saat yang bersangkutan berada di tampuk tertinggi kepemimpinan pemerintahan Desa Binakal. “Tersangka diduga menjalankan kegiatan fiktif di antaranya seolah-olah untuk peternakan bebek, bantuan pandai besi, dan pengadaan alat-alat komunikasi berupa handphone,” sebutnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka merugikan keuangan negara kisaran Rp 117 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang tipikor nomor 20 tahun 2001.

“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Hastaryo.

SA ditahan di Rutan Bondowoso terhitung sejak Rabu (24/4/2024) hingga 20 hari ke depan serta bisa diperpanjang masa tahanannya.

Baca juga : Polres Situbondo Razia Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, Tidak Menemukan Aktivitas Perjudian

“Kita sebelumnya berupaya memanggil yang bersangkutan secara patut dan layak sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang sah,” katanya. Pemanggilan pertama pada pekan ketiga Maret tahun 2024 lalu. “Kemudian atas perintah pimpinan, kami berdua yakni kasi pidsus dan kasi intel diperintahkan melakukan penangkapan,” beber Hastaryo.

Tersangka SA ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Binakal pada Rabu (24/4/2024) pagi tanpa perlawanan.

“Setelah rangkaian ini selesai, akan kita bawa ke persidangan di PN Tipikor Surabaya,” ulasnya.

Sejauh ini, Kejari Bondowoso belum menemukan dugaan pelaku baru dalam kasus tersebut.

“Nanti kita coba ungkap mana tahu di persidangan ada hal baru tentu akan kita sampaikan,” Terangnya. (Rusdi)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *