Mojokerto, News PATROLI. COM
Sungguh menyedihkan nasib yang dialami oleh Mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang bernama Joko Santoso ( 58 ) ini, Sebab dikala memasuki usia tua setelah ” Pensiun ” Jadi Lurah seharusnya bisa berkumpul dengan keluarganya, tapi kini malah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu, (18/01/2023) karena telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Mojokerto atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 lalu sebesar Rp 212 juta dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto itu, bahwa Pelimpahan tersangka berlangsung sejak pukul 12.30, WIB, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir dua jam, akhirnya pria yang akrab disapa Pak Lurah Joko itu langsung borgol dan dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto dengan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Pak Joko ini akan mendekam di Lapas Mojokerto sebagai tahanan titipan kejaksaan.
”Kami telah menerima tahap II dari Polres Mojokerto tentang perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra kepada para wartawan yang mewancarainya.

Dijelaskan oleh Rizki Raditya bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000. Dugaan korupsi tersebut dilakukan 2020 silam ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Sumengko.
Rizky menyatakan, sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). ”Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” jelasnya.
Penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, mushala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.
Rizky menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rizky mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria yang sudah menjabat sebagai Kades Semungko sejak 2007 itu juga telah mengembalikan semua kerugian negara. ”Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara atau Kuasa hukum Pak Joko yakni Kholil ” Alex ” Askohar, ST, SH, MH, yang akrab disapa Pak Alex ini kepada para wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya dari LBH Permata LAW Mojokerto ini akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis kepada Kejari dengan Pertimbangannya antara lain, bahwa tersangka sudah berusia tua dan memiliki riwayat sakit, atau sakit sakitan, selain itu Pak Joko ingin menikmati masa tuanya berkumpul dengan keluarganya.
Menurut Pengacara Kondang yang dikenal Dermawan ini, bahwa Pak Joko terseret dugaan korupsi karena ketidaktahuan. ”Beliau Pak Joko tidak mengerti kalau perbuatannya salah dan bisa dihukum. Tapi, beliau kooperatif mengaku salah dan kerugian sudah dikembalian. Akan tetapi pengembalian uang itu bukan pada saat penyelidikan di Polres Mojokerto, tapi dikembalikan ke negara saat sudah memasuki penyidikan tahap 2 pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto, jadi duluan penetapan tersangka baru Pak Joko mengembalikan uang nya, ” sesal Pak Alex sedih.
Pengacara murah senyum dan suka membela keadilan rakyat kecil ini juga menjelaskan, kalau sebelumnya pihak Penyidik Polres Mojokerto telah membina Pak Joko agar mau mengembalikan uang negara yang dipakai nya untuk kepentingan pribadi nya itu. ” Pak Joko itu orangnya juga dermawan dan suka menolong warga yang kesusahan, tapi sayang uang yang dipakai untuk membantu warga itu adalah uang negara. ” Akan tetapi sebagai Pengacara Pak Joko, saya akan membelanya Mati – matian saat persidangan nanti, dan saya berharap Jaksa dalam persidangan nanti hendaknya memberikan tuntutan dan Hakim yang akan memberikan vonis kepada Pak Joko harus sesuai dengan hati Nurani kemanusiaan” pinta Pak Alex dengan mimik serius. ( Kartono )










