banner 700x256

Melanggar UU ITE, Dua Pasangan Mesum di Mobil Setelah Melukat Divonis Penjara 1,5 Tahun

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Akhirnya Pemeran video asusila menggunakan pakaian adat Bali usai melukat dari Tirta Empul, yakni Mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan, temannya Made MD, 28, divonis divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto menyatakan, hal tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU ITE.

Dalam amar putusan terhadap Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat dan Made MD, 28, Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto mengadili, menyatakan kedua pelaku terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melawan kesusilaan.

“Pasangan ini divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun,” pungkas majelis hakim dalam aman putusan secara online dari Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar. Beberapa hari lalu. Perbuatan kedua pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1).
Tentunya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Jumat (3/2) membenarkan.

Baca juga :  20 WNA Diduga Buat Konten Porno di Mengwi, Polres Badung: Tidak ditemukan Unsur Pornografi

“Ya, vonis ini 5 bulan lebih rendah dari penuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua pembelaan dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” timpalnya. Seperti berita sebelumnya, kasus yang menghebohkan jagat Bali ini, terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Dalam video tersebut yang berdurasi sekitar 29 detik terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. Dalam video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul. Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut.

Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua akun tersebut adalah milik kedua tersangka.
Akhirnya diketahui bahwa kedua akun twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa tersingkir jaksa. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *