Denpasar – News PATROLI.COM –
Akhirnya Pemeran video asusila menggunakan pakaian adat Bali usai melukat dari Tirta Empul, yakni Mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan, temannya Made MD, 28, divonis divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto menyatakan, hal tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU ITE.
Dalam amar putusan terhadap Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat dan Made MD, 28, Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto mengadili, menyatakan kedua pelaku terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melawan kesusilaan.
“Pasangan ini divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun,” pungkas majelis hakim dalam aman putusan secara online dari Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar. Beberapa hari lalu. Perbuatan kedua pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1).
Tentunya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Jumat (3/2) membenarkan.