banner 700x256

Menjelang Lebaran Sampai Saat Ini Siltap Perangkat Desa Tak Kunjung Cair Tiga Bulan, Pj Bupati Bondowoso Angkat Bicara

Menjelang Lebaran Sampai Saat Ini Siltap Perangkat Desa Tak Kunjung Cair Tiga Bulan, Pj Bupati Bondowoso Angkat Bicara
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Sampai saat ini sudah tiga bulan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tak kunjung cair. Hal itu sempat menjadi keluhan apalagi menjelang lebaran.
Menanggapi persoalan tersebut, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, bahwa terkait Siltap perangkat desa dan tunjangan penghasilan guru atau TPG masih dalam proses.

Dia menegaskan, jika Siltap perangkat desa dan tunjangan guru tidak cair sebelum lebaran dia siap tidak ambil gaji 13. “Tolong gaji ke 13 saya dan Bu Sekda jangan dicairkan,” jelas dia.

Menurutnya, demikian itu bagian bentuk komitmen dan tanggung jawabnya sebagai Pj Bupati Bondowoso.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kemendagri agar Perbup segera diproses. Sebab keterlambatan Siltap itu menunggu rekomendasi Perbup disetujui Kemendagri. “Bu Sekda sudah nelpon ke yang Kemendagri,” imbuh dia.

Baca juga :  Pemdes Way Isem Gelar MDST Hasil Pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun 2025

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perangkat desa di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan belum cairnya tunjangan selama tiga bulan sejak Januari 2024.

Keluhan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir melalui pesan singkat maupun secara langsung.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, sebenarnya tunjangan perangkat desa dianggarkan melalui ADD (anggaran dana desa). Dimana sumber ADD sendiri 10 persen dari DAU (dana alokasi umum).

Sementara di Bondowoso sendiri DAU sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan per Januari 2024 kemarin.

Bahkan kata dia, APBD tahun 2024 sudah disahkan tepat waktu pada November tahun 2023. Termasuk di dalamnya ada DAU yang merupakan sumber pendapatan dan anggaran pemerintah daerah.

“Kemudian ADD 10 persen dari DAU, dan DAU itu antara lain untuk gaji atau urusan wajib,” Terangnya. (Wiwit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *