Buleleng – News PATROLI.COM –
Seorang Pengusaha dan Juga Ketua HIPMI Buleleng, Bali, berinisial BY (37), ditangkap polisi lantaran menjebak rekan bisnisnya agar terjerat tindak pidana narkoba. Polisi juga menangkap AY (41) dan DD (26) yang diajak bersekongkol oleh BY untuk menjebak korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan polisi awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Minggu (2/3/2025).
Polisi kemudian menggerebek rumah warga berinisial SR. Polisi menemukan delapan paket sabu seberat 0,36 gram dan timbangan saat penggerebekan. SR kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk diperiksa. Namun, SR mengaku tidak pernah menyimpan sabu tersebut di rumahnya.
“Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik SR dan didapat komunikasi di aplikasi Whatsapp yang mengarah kepada pelaku yang bernama AY yang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Widwan, Senin (17/3/2025).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap perkara tersebut serta mengejar AY. Hasil penyelidikan, didapati informasi yang menyebutkan ada terduga pelaku lain berinisial DD.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah kos Denpasar pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 05.15 Wita.
Polres Buleleng juga menangkap AY pada hari yang sama pukul 12.05 Wita di sebuah penginapan Denpasar.
Hasil interogasi, AY dan DD mengakui sebelumnya menaruh delapan paket sabu di rumah SR untuk menjebaknya dalam kasus narkotika. Hasil interogasi lain, didapatkan informasi AY melakukan tindakan tersebut atas suruhan BY dengan dijanjikan upah sejumlah uang.
AY kemudian mengajak DD dengan janji yang sama. Berdasarkan keterangan AY itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap BY.
“Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti lainnya yang diamankan dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widwan.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui AY dan DD bertugas untuk menaruh sabu di rumah SR. Sebanyak enam paket sabu ditaruh di atas tembok kamar mandi. Sedangkan dua paket sabu lain ditaruh di dalam dashboard mobil SR.
AY dan DD diberi uang sebesar Rp 7 juta untuk biaya operasional dan membeli sabu oleh BY. Setelah berhasil menjebak SR, BY memberikan uang Rp 10 juta kepada AY dan DD sebagai bonus.
Atas perbuatannya, BY, AY, dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana antara lima sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ded)