Mojokerto – News PATROLI.COM –
Akhirnya Oknum PNS Pemkot Mojokerto yang bertugas di Protokol Kehumasan berinisial YH (42) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, karena didakwa telah mencabuli seorang siswi SMA, selain itu Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Sidang tuntutan YH berlangsung tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.40 WIB. Tuntutan terhadap YH dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, SH.
Dalam sidang lanjutan itu, tampak istri YH menemani suaminya yang telah mengkhianatinya dengan menggunakan masker dan kacamata,.
Istri terdakwa , masih terlihat setia, walaupun suaminya telah mengkhianatinya, sebab saat sidang terlihat istrinya itu berdiri di depan pintu ruang sidang sampai sidang berakhir.
Bahkan usai sidang pun, perempuan berjilbab hitam ini juga mengiringi suaminya sampai ruang tahanan PN Mojokerto.
Pemandangan ini sangat berbeda dengan terdakwa lainnya saat persidangan, YH mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas kejaksaan bagian tahanan beserta kerabatnya.
Sehingga begitu keluar ruang sidang ,Oknum PNS yang akrab disapa Mas Yog, yang beralamat di Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memakai masker dan bersembunyi dibalik orang-orang yang mengawalnya, mungkin karena malu atas perbuatan itu.
Dalam sidang lanjutan ini, akhirnya YH dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai PNS Pemkot Mojokerto ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Pengacara Terdakwa YH, yakni Kholil Askohar SH MH, dari LBH Permata Law ini menjelaskan kepada puluhan wartawan usai sidang bahwa Klienya dituntut 9 tahun penjara.
“Dalam sidang tadi Jaksa penuntut umum telah menuntut klien kami dengan tuntutan penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Penasihat Hukum YH, Kholil Askohar yang akrab disapa Pak Alex’s itu kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (10/6/2024) sore.
Dijelaskan oleh Pengacara Kondang Jatim tersebut, bahwa YH merupakan tulang punggung keluarga yang berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto.
Sedangkan korban kasus pencabulan ini sebut saja Bunga, masih berusia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA, tubuhnya bongsor ( tinggi besar ) dan gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu Justru teman anak terdakwa YH.
Pak Alex’s mengatakan bahwa rencana sidang berikutnya yakni tanggal 24 Juni 2024, dan dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Menurut Pak Alex, , YH mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, siswi kelas 1 SMA itu terkadang datang sendiri ke rumah kliennya sehingga dinilai memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap korban.