Ponorogo – News PATROLI.COM –
Pelaksanaan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah yang pengerjaannya tahun – tahun berikutnya merupakan salah satu modus dugaan tindak pidana korupsi yang perlu ditidak lanjuti. Dimana anggaran diduga dicairkan terlebih dahulu tanpa adanya pekerjaan fisik yang sesungguhnya. Hal ini terjadi di desa Kunti, kecamatan Sampung, kabupaten Ponorogo. Pekerjaan fisik gapura pembatas desa baru dikerjakan setelah diketahui oleh tim LPKSM Pasopati Madiun.
Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati menyampaikan pada awak madia pada (13/2/2026) terkait desas – desus proyek pembangunan gapura pembatas desa Kunti. berdasarkan data yang diperoleh dan hasil analisa tim, anggaran gapura pembatas desa seharusnya dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Namun dari hasil penelusuran di lokasi, bangunan baru dikerjakan pada awal tahun 2026.
“Itupun juga belum selesai sampai saat ini,” ujarnya.
Dalam hal ini proyek dengan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Dana Desa dan terbukti fiktif tetap dikategorikan korupsi. Menurutnya, suatu proyek anggaran pemerintah yang pengerjaannya setelah diketahui belakangan tidak bisa menghapus tindak pidana.
“Dengan kecurigaan awal yang ditemukan LKSM Pasopati, tim memperkuat untuk mencari dan membuka semua sistem pelaksanaan anggaran Dana Desa yang masuk ke desa kunti,”terangnya











