Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pelaku Pembuangan Bayi dalam Tas Kresek Merah di Sumenep Ditangkap Polisi

Hendri Purnawan
Pelaku Pembuangan Bayi Dalam Tas Kresek Merah Di Sumenep Ditangkap Polisi E1719250911184
Pelaku Pembuangan Bayi dalam Tas Kresek Merah di Sumenep Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Seorang bayi perempuan ditemukan di pinggir jalan depan garasi milik MAW di Jalan Bromo No.17, Dusun Pasar Kayu, Kota Sumenep pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024. Kejadian ini terungkap setelah laporan polisi Nomor LP/B/144/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dibuat pada hari yang sama.

Pelaku pembuangan bayi tersebut, berinisial J (20), tinggal di Dusun Gedungan Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. J diduga membawa bayi perempuan yang baru dilahirkan, diselimuti daster warna kuning dan dibungkus kantong plastik merah sebelum membuangnya di tempat kejadian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, J mengaku bahwa kehamilannya terjadi setelah melakukan hubungan tidak sah dengan seorang tukang ojek online di Surabaya pada tahun 2023. J baru menyadari kehamilannya pertengahan bulan Ramadhan 2024 dan melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan siapapun di dalam kamar rumahnya.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Menggelar Operasi Jagratara se Indonesia di Bali, WNA Nakal Akan Ditindak Tegas

Barang bukti yang diamankan antara lain helm warna kuning bertuliskan “SILENCE IS BETTER THAN UES”, sepeda motor Yamaha Mio Sporty hijau, serta pakaian dengan bercak darah termasuk daster kuning dan rok jeans biru bermotif.

Saat ini, pelaku J telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan pembuangan bayi tersebut.

Demikian berita ini disampaikan. Kami akan terus menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait dengan penanganan kasus ini oleh pihak berwajib. (Hendri)

Baca juga berita lainnya di..Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *